Pasuruan, 28 Juli 2025 – Pondok Pesantren Terpadu (PPT) Al-Yasini kembali menghidupkan tradisi ilmiah dan diskusi keilmuan melalui acara Pembukaan Syawir, yang diselenggarakan dalam rangka mengawali kegiatan musyawarah Lembaga Bahtsul Masail (LBM). Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 26 Juli 2025 bertepatan dengan 1 Syaffar 1447 H, bertempat di Musholla Ma’had Kluwut, mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai.
Syawir ini diikuti oleh santri dari berbagai tingkatan, yakni tingkat 4 Ula, Wustho, Ulya, Pasca Ulya, serta Salafiyah, yang diwajibkan hadir. Sementara untuk santri tingkat lainnya, keikutsertaan bersifat sunnah sebagai bentuk motivasi pembelajaran dini terhadap diskursus fikih dan penguatan nalar kritis.

Pada pembukaan kali ini, dua asilah (isu hukum fikih) yang dibahas antara lain:
- Najis Membagongkan
Deskripsi Masalah:
Salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah sholat adalah suci dari najis, baik pada badan, pakaian, maupun tempat yang digunakan untuk sholat. Namun, dalam praktik keseharian di lingkungan pondok, muncul persoalan yang memunculkan keraguan di kalangan santri. Hal ini berkaitan dengan kebiasaan sebagian santri yang masuk ke dalam asrama dalam keadaan bertelanjang kaki (nyeker) tanpa terlebih dahulu membasuh kaki mereka yang masih basah. Kondisi ini seringkali meninggalkan jejak kaki di lantai asrama, sementara ruangan tersebut juga kerap difungsikan sebagai tempat sholat. Akibatnya, sebagian santri mempertanyakan kesucian tempat tersebut, khususnya ketika bekas jejak kaki tersebut dianggap berpotensi sebagai najis yang menyebar. Situasi ini kemudian menimbulkan kebimbangan: apakah asrama tersebut masih dapat digunakan untuk sholat atau tidak?
- Keambiguan Tai Cicak
Deskripsi Masalah:
Cicak merupakan salah satu hewan yang kerap hidup berdampingan dengan manusia. Kehadirannya dapat ditemukan hampir di setiap sudut bangunan, bertengger dan berkeliaran di sepanjang dinding. Sebagaimana makhluk hidup lainnya, cicak tidak memiliki kesadaran tempat dalam membuang kotoran. Akibatnya, tidak jarang bagian-bagian tertentu dari bangunan menjadi tempat jatuhnya kotoran hewan ini. Kondisi tersebut menjadikan upaya pensucian area yang terkena kotoran cicak sebagai rutinitas harian, khususnya di tempat-tempat suci yang digunakan untuk ibadah dan aktivitas keagamaan. Namun demikian, di tengah masyarakat juga berkembang pandangan bahwa kotoran cicak termasuk dalam kategori najis yang dima’fu—yakni najis yang dimaafkan secara syariat—sehingga tidak wajib disucikan secara berulang. Perbedaan pemahaman inilah yang kerap menjadi bahan diskusi, terutama di lingkungan pesantren.

Kedua isu tersebut menjadi titik awal yang menarik, sekaligus menunjukkan karakter khas diskusi Bahtsul Masail yang dekat dengan realitas, namun tetap dijawab dengan pendekatan kitabiyah dan metodologi keilmuan pesantren yang mendalam.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen PPT Al-Yasini dalam mencetak santri yang tidak hanya mampu menghafal, tetapi juga mampu berijtihad secara terarah, berdiskusi secara ilmiah, dan menjawab persoalan aktual dengan rujukan dalil yang kuat.
Pembukaan Syawir ini bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi juga sarana menumbuhkan keberanian intelektual sekaligus kerendahan hati dalam menerima masukan ilmiah. Kegiatan ini juga menjadi media untuk melatih adab berdiskusi dan menghargai perbedaan pandangan dalam kerangka keilmuan Ahlussunnah wal Jama’ah.
Kontributor: Firman Gilang Kurniawan
Editor: Ning Salwa Maziyatun Najah