Pasuruan, 16 Februari 2025 – Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini kembali menggelar Bahtsul Masail Kubro dalam rangka menyambut bulan Ramadhan serta menjadi forum penutup sementara kegiatan musyawarah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) tahun 2025. Acara yang dihadiri oleh para gawagis, asatidz, santri, dan akademisi Madrasah Diniyah Al-Yasini ini membahas tiga isu utama yang tengah menjadi perhatian dalam kajian fiqih Islam, yaitu Pulangan Ramadhan, Problematika Air Mandi, dan Najis Membagongkan.
Acara yang digelar di Mushollah Kluwut Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini ini diawali dengan sambutan dari Ketua Madin Ulya, Ust. Nur Azmi, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya menjaga semangat dalam mendalami ilmu agama (tafaqquh fiddin) melalui partisipasi dalam Bahtsul Masail. Hal ini bertujuan agar para santri Al-Yasini kelak dapat memberikan solusi dan menjawab berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Tidak ketinggalan, Ust. Anasul Hakim selaku Ketua LBM turut memberikan sambutan. Dalam sambutannya beliau mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan LBM—terutama pihak Pondok dan Madin—untuk semakin erat berkolaborasi. Tujuannya adalah agar para santri semakin bersemangat dan mendapatkan fasilitas yang lebih baik dalam mengasah kemampuan musyawarah mereka.

Musyawarah ini dipandu oleh moderator, Ust. Zainul Arifin, alumni Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini tahun 2017 yang saat ini masih melanjutkan pendidikannya di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Kehadirannya diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para santri Al-Yasini agar lebih bersemangat dalam kegiatan Bahtsul Masail.
Pembahasan Isu-Isu Fiqih dalam Bahtsul Masail Kubro 2025
- Pulangan Ramadhan
Tema ini mengangkat persoalan hukum fiqih bagi santri atau pekerja yang pulang kampung saat bulan Ramadhan. Diskusi mencakup aspek keutamaan berpuasa di perjalanan, rukhsah (keringanan) dalam ibadah, serta bagaimana menjaga kualitas ibadah di tengah perjalanan.
- Problematika Air Mandi
Dalam sesi ini, peserta membahas berbagai kondisi air yang digunakan untuk mandi, baik dari segi kesucian maupun kebersihan. Pembahasan mencakup hukum air musta’mal (air bekas), penggunaan air keruh, serta alternatif bersuci dalam keadaan darurat.
- Najis Membagongkan
Topik ini menarik perhatian besar karena membahas berbagai bentuk najis yang sering menjadi kontroversi di masyarakat, mulai dari najis yang sulit diidentifikasi, batasan dalam menyucikan barang yang terkena najis, hingga relevansinya dalam kehidupan modern.

Acara Bahtsul Masail Kubro ini diakhiri dengan kesimpulan dari para mushahhih yang menegaskan pentingnya memahami hukum Islam dengan konteks kehidupan sehari-hari. Salah satu keputusan Bahtsul Masail Kubro tersebut menetapkan bahwa praktik santri yang sarapan pada pagi hari di bulan Ramadhan sebelum memulai perjalanan pulang tidak dibenarkan. Hal ini dikarenakan ketentuan yang mengizinkan seorang musafir untuk berbuka puasa hanya jika perjalanannya telah dimulai sebelum waktu subuh, dengan jarak yang memenuhi syarat untuk qashar salat, serta telah melewati batas wilayah (balad) asalnya. Hasil dari musyawarah ini diharapkan menjadi panduan bagi orang muslim dalam menghadapi berbagai persoalan fiqih.
Sebagai salah satu forum ilmiah yang rutin diselenggarakan, Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini terus menjadi wadah penting bagi santri dan ulama dalam mendalami ilmu agama serta memberikan solusi atas permasalahan umat. Dengan semangat keilmuan yang tinggi, diharapkan hasil dari diskusi ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Islam di Indonesia.
Penulis: Firman Gilang Kurniawan